POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 79
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Direksi BPR mengajukan permohonan pencabutan izin usaha BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan setelah seluruh kewajiban BPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c diselesaikan, disertai dengan laporan yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha BPR; b. pelaksanaan pengumuman; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban BPR; d. neraca akhir BPR; dan e. surat pernyataan dari pemegang saham BPR.
