POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 73
BAB 12 — PENCABUTAN IZIN USAHA ATAS PERMINTAAN PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham BPR dapat mengajukan permintaan pencabutan izin usaha BPR sepanjang BPR dimaksud tidak sedang ditempatkan dalam pengawasan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan khusus.
