Pasal 70
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
(1) BPR dapat melakukan penutupan sementara kantor BPR di luar hari libur resmi dengan alasan tertentu. (2) Penutupan kantor sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 5 (lima) hari kerja dalam kurun waktu 1 (satu) tahun takwim. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) BPR menyampaikan laporan rencana penutupan sementara kantor BPR di luar hari libur resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan penutupan sementara. (4) BPR wajib mengumumkan tanggal penutupan kantor sementara kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal penutupan. (5) BPR wajib menyampaikan bukti pengumuman penutupan kantor sementara kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) BPR wajib menyampaikan laporan pembukaan kembali kantor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pembukaan.
