Pasal 68
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
(1) BPR wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penutupan Kantor Cabang. (2) BPR mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penutupan dan dokumen penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah serta pihak-pihak lain. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap; dan b. seluruh kewajiban telah diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. (4) Dengan pemberian persetujuan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin operasional Kantor Cabang dimaksud dinyatakan tidak berlaku. (5) BPR wajib mengumumkan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) BPR wajib melaksanakan penutupan Kantor Cabang paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) BPR wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penutupan, disertai dengan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
