Pasal 66
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) BPR mengajukan permohonan untuk mengalihkan izin usaha BPR dari badan hukum lama kepada badan hukum baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan dilampiri: a. akta pendirian badan hukum baru yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang; b. data kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dalam hal terjadi perubahan; c. daftar anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dalam hal terjadi penggantian; d. akta berita acara yang dinotariilkan mengenai pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru; dan e. risalah RUPS badan hukum lama yang menyetujui perubahan bentuk badan hukum dan pembubaran badan hukum lama. (2) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pengalihan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan beserta dokumen pendukung diterima secara lengkap. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan b. penilaian terhadap calon anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan/atau PSP sesuai ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan BPR, dalam hal terjadi penggantian atau perubahan.
