POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 64
BAB 9 — PERUBAHAN NAMA DAN BENTUK BADAN HUKUM
(1) BPR dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum dengan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) BPR wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan bentuk badan hukum. (3) Pemberian persetujuan perubahan bentuk badan hukum BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam dua tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan perubahan bentuk badan hukum BPR; b. persetujuan pengalihan izin usaha, yaitu Surat Keputusan yang diberikan untuk mengalihkan izin usaha dari badan hukum lama kepada badan hukum baru.
