Pasal 56
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a; dan b. penilaian terhadap analisis potensi dan kelayakan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b.
