POJK
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 39
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pemberian izin pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diberikan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip pembukaan Kantor Cabang, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pembukaan Kantor Cabang; b. izin operasional Kantor Cabang, yaitu izin membuka Kantor Cabang setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a selesai dilakukan.
