Pasal 37
BAB 6 — PEMBUKAAN KANTOR BANK PERKREDITAN RAKYAT
(1) BPR hanya dapat melakukan pembukaan kantor dalam wilayah provinsi yang sama dengan provinsi kantor pusat BPR. (2) Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten atau Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten atau Kota Tangerang, Kota Tangerang www.djpp.kemenkumham.go.id
Selatan, dan Kabupaten atau Kota Bekasi dinyatakan sebagai satu wilayah provinsi untuk keperluan perizinan pembukaan Kantor Cabang. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku bagi pembukaan Kantor Cabang BPR sebagai akibat merger atau konsolidasi. (4) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah yang menyebabkan Kantor Cabang dan Kantor Pusat BPR berada di wilayah provinsi yang berbeda, BPR wajib: a. menutup memindahkan Kantor Cabang BPR; atau b. memindahkan Kantor Pusat BPR, ke dalam wilayah provinsi yang sama. (5) Penutupan atau pemindahan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun setelah terjadinya pemekaran wilayah.
