POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 31
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
