POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 30
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap sebagian besar atau seluruh Pihak, serta pengaruhnya pada pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan.
