POJK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa...
Pasal 21
BAB 3 — PENAGIHAN PUNGUTAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
Dalam hal piutang macet Otoritas Jasa Keuangan tidak sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelesaian piutang macet sendiri.
