Pasal 20
BAB 3 — PENAGIHAN PUNGUTAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta penyelesaian piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melalui surat permohonan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai kriteria dan proses penerimaan piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengurusan piutang negara.
(2) Pungutan dan sanksi administratif berupa denda yang dikategorikan piutang macet yang telah dimintakan penyelesaian piutang macet ke Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (3) Pembayaran atas penyelesaian piutang macet yang telah diserahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
