POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 84
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan OJK ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan OJK ini diundangkan, kecuali untuk penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. (2) Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan OJK ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan OJK ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
