POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 7
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan. (2) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi,fungsi pemasaran dan fungsi keuangan, kecuali direktur utama.
