POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 6
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan. (3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang mempunyai pendapatan jasa keperantaraan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Seluruh anggota Direksi Perusahaan Perasuransian harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.
