Pasal 47
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a. suatu Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatannya; dan/atau c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya.
