POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 46
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang sama. (2) Anggota Dewan Pengawas SyariahPerusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada3 (tiga) lembaga jasa keuangan lainnya.
