POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 44
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Dewan Pengawas Syariah dapat menggunakan bantuan dari: a. anggota komiteyang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau b. anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional perusahaanyang struktur organisasinya berada di bawah Direksi. (2) Penggunaan bantuan dari anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris. www.djpp.kemenkumham.go.id
