Pasal 43
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dewan Pengawas Syariah wajib melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sesuai dengan prinsip syariah. (2) Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kegiatan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabarru’, dana perusahaan maupun dana investasi peserta; b. produk asuransi syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi; dan c. praktik pemasaran produk asuransi syariah yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.
