POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 41
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Dalam hal anggota Dewan Pengawas SyariahPerusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi lebih dari 1 (satu) orang, paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut wajib berdomisili di INDONESIA.
