Pasal 40
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud padaayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama INDONESIA. (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud padaayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; b. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan profesional; c. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; d. mendahulukan kepentingan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; e. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dan pemegang polis tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhakmemperoleh manfaat; dan f. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (4) Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris. www.djpp.kemenkumham.go.id
