Pasal 28
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada 1 (satu) perusahaan lain. (2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Perasuransian yang memiliki bidang usaha yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. anggota Dewan Komisaris non independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba; sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian.
