Pasal 27
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk: a. komite audit; dan b. komite pemantau risiko. (2) Salah seorang anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite. (3) Komiteaudit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan. (4) Komitepemantau risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi. (5) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DewanKomisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan keanggotaan, dan masa kerja komite diatur dalam Surat Edaran OJK.
