POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 12
BAB 4 — DIREKSI
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan. (2) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian dan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Satuan kerja atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada anggotaDireksiyang membawahkan fungsi kepatuhan.
