POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 11
BAB 4 — DIREKSI
(1) Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk komite investasi. (2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud padaayat (1) adalah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa paling sedikit terdiri atas:
- anggotaDireksiyang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
- aktuaris perusahaan. b. bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransipaling sedikit terdiri atas:
- anggotaDireksiyang membawahkan fungsi pengelolaan investasi; dan
- aktuaris perusahaan atau tenaga ahli perusahaan. (3) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
