Pasal 63
BAB 16 — PENEGAKAN KEPATUHAN
(1) Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3), dan/atau Pasal 55 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberikan surat pemberitahuan. (2) Lembaga Penjamin yang mempunyai UUS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 44 ayat (2), dan/atau Pasal 55 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diberikan surat pemberitahuan. (3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak
tanggal surat pemberitahuan.
