POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 62
BAB 15 — PEDOMAN AKUNTANSI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Lembaga Penjamin wajib melakukan pencatatan atas kegiatan usahanya berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi Lembaga Penjamin dan pedoman akuntansi Lembaga Penjamin INDONESIA. (2) Ketentuan mengenai pedoman akuntansi Lembaga Penjamin INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.
