Pasal 53
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Pihak yang dapat memperoleh informasi pemeringkatan (rating) adalah: a. lembaga jasa keuangan yang menjadi anggota dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; b. kementerian dan lembaga negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a yang menjadi sumber data pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang bersangkutan; c. pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi lain; d. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi atas informasi pemeringkat (rating) yang bersangkutan; dan/atau e. pihak lain. (2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib mengadministrasikan seluruh permintaan terhadap informasi pemeringkatan (rating) dari pihak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat mengenakan biaya terhadap pemberian informasi pemeringkatan (rating) kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
