POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 52
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Dalam rangka pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib melakukan langkah- langkah pengamanan untuk menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data. (2) Dalam rangka menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib menempatkan server dan database di dalam wilayah Republik INDONESIA. (3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib memiliki pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) yang ditempatkan pada lokasi yang terpisah dari kantor pusat.
