Pasal 50
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dapat menghimpun dan mengolah data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dan data lainnya. (2) Dalam rangka memperluas dan memperkaya cakupan data usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian dan/atau lembaga negara lainnya; b. lembaga jasa keuangan; dan/atau c. badan usaha lainnya. (3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dapat memperoleh data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
