Pasal 49
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi wajib: a. menjaga akurasi, keterkinian, keamanan, dan kerahasiaan data; b. memiliki sistem yang andal; c. memiliki kebijakan dan prosedur operasional yang dituangkan dalam pedoman tertulis; dan d. memiliki aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang menggunakan informasi pemeringkatan (rating). (2) Kebijakan dan prosedur operasional kegiatan pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. langkah-langkah kegiatan pengamanan data; b. level akses; c. prosedur pengubahan data; d. pengamanan informasi; e. business continuity plan; f. end-user computing; g. disaster recovery plan; h. pemantauan terhadap operasional termasuk audit trail; i. prosedur pemberian informasi pemeringkatan (rating); dan j. prosedur penanganan dan penyelesaian pengaduan.
