Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k, wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan; dan b. tidak sedang dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 2 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai: a. kegiatan usaha yang akan dilaksanakan; b. analisis prospek usaha; dan c. contoh perjanjian kegiatan usaha yang akan digunakan untuk operasional. (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (5) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. kelayakan analisis prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penolakan harus dilakukan secara tertulis dengan disertai alasannya. (10) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan. (11) Dalam hal kegiatan usaha lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah berupa pemasaran produk jasa keuangan, proses permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan bersamaan dengan permohonan perizinan/persetujuan/pendaftaran pemasaran produk jasa keuangan dimaksud.
