Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN USAHA
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah yang akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j, wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen yang berisi uraian paling sedikit mengenai produk, manfaat, mekanisme Klaim, serta hak dan kewajiban para pihak. (2) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan usaha, Lembaga Penjamin dapat melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
