POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 23
BAB 5 — CADANGAN, KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Lembaga Penjamin wajib menyisihkan cadangan umum paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) dari laba bersih atau selisih hasil usaha pada tiap akhir periode laporan tahunan. (2) Dalam hal akumulasi cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mencapai 50% (lima puluh per seratus) dari modal disetor, kebijakan untuk menyisihkan cadangan umum dapat mengikuti kebijakan rapat umum pemegang saham atau yang setara. (3) Cadangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian.
