POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 22
BAB 5 — CADANGAN, KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Lembaga Penjamin wajib membentuk cadangan Klaim paling sedikit: a. 0,01% (nol koma nol satu per seratus) dari nilai Penjaminan yang ditanggung sendiri; atau b. penjumlahan dari 100% (seratus per seratus) dari nilai Penjaminan yang ditanggung sendiri pada saat Klaim dilaporkan, dengan Klaim yang sudah terjadi
tetapi belum dilaporkan (incurred but not reported), mana yang lebih banyak. (2) Klaim yang sudah terjadi tetapi belum dilaporkan (incurred but not reported) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan rata-rata Klaim ditanggung sendiri yang telah dibayarkan pada 3 (tiga) bulan terakhir.
