POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN
Setiap Pihak yang merupakan: a. komisaris, direktur, pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perusahaan; b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perusahaan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau c. Pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perusahaan tersebut dalam jangka waktu pembelian kembali saham atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perusahaan melalui Bursa Efek.
