POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM PERUSAHAAN
Pembelian kembali saham oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling banyak 20% (dua puluh perseratus) dari modal disetor.
