POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal terjadi Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, Perusahaan dapat membeli kembali sahamnya tanpa melanggar ketentuan Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95, dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, sepanjang memenuhi Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
