POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh...
Pasal 17
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, maka wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa; b. transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 (tiga puluh) menit sejak pembukaan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan perdagangan; dan c. jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
