Pasal 13
BAB 3 — PENGALIHAN SAHAM HASIL PEMBELIAN KEMBALI
Dalam hal pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, maka harga penjualan saham paling rendah pada harga: a. untuk saham Perusahaan yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan, mana yang lebih tinggi; b. untuk saham Perusahaan yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau c. untuk saham Perusahaan yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, tidak boleh lebih rendah dari:
- harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau 2) harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya, mana yang lebih tinggi. www.djpp.kemenkumham.go.id
