POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 74
BAB 7 — HAPUS BUKU
(1) Hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dilakukan setelah Bank melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan. (2) Bank wajib mendokumentasikan upaya yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. (3) Bank wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku.
