POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 73
BAB 7 — HAPUS BUKU
(1) Dalam hal Bank melakukan hapus buku terhadap Aset Produktif, Bank harus membentuk CKPN sebesar 100% (seratus persen) dan kualitas Aset Produktif telah ditetapkan macet sebelum dilakukan hapus buku. (2) Hapus buku tidak dapat dilakukan terhadap sebagian Aset Produktif.
