POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 69
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila: a. perusahaan nasabah tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif; atau b. telah melampaui jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Bank wajib melakukan hapus buku dari laporan posisi keuangan Bank terhadap Penyertaan Modal Sementara yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.
