POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 68
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara. (2) Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
