POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 64
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Bank wajib menganalisis Pembiayaan yang akan direstrukturisasi berdasarkan prospek usaha nasabah dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. (2) Pembiayaan kepada Pihak Terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik. (3) Setiap tahapan dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan dan hasil analisis yang dilakukan Bank dan konsultan keuangan independen terhadap Pembiayaan yang direstrukturisasi harus didokumentasikan secara lengkap dan jelas.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga untuk Pembiayaan yang direstrukturisasi ulang.
