Pasal 63
BAB 6 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Keputusan Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh: a. pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan; dan b. pihak yang berbeda dengan pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan. (2) Dalam hal keputusan pemberian Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan melalui keputusan dalam rapat Direksi. (3) Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian keputusan Pembiayaan yang direstrukturisasi. (4) Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bagi bank umum.
