POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 30
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
(1) Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan: a. penetapan kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan bank; atau b. penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak lawan Transaksi Rekening Administratif merupakan nasabah. (2) Penilaian terhadap Transaksi Rekening Administratif dilakukan terhadap seluruh fasilitas yang disediakan, baik yang bersifat komitmen maupun kontinjensi.
