POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM...
Pasal 29
BAB 3 — ASET PRODUKTIF
(1) Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan: a. lancar, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara sampai dengan 1 (satu) tahun; b. kurang lancar, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
c. diragukan, dengan kriteria jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau d. macet, dengan kriteria:
- jangka waktu Penyertaan Modal Sementara lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- pihak tempat Bank melakukan Penyertaan Modal Sementara telah memiliki laba kumulatif namun Penyertaan Modal Sementara belum ditarik kembali. (2) Dalam hal: a. penjualan Penyertaan Modal Sementara diperkirakan dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari nilai tercatat; dan/atau b. penjualan Penyertaan Modal Sementara dalam jangka waktu 5 (lima) tahun diperkirakan sulit untuk dilakukan, Bank wajib menurunkan kualitas Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
