Pasal 7A
(1) BPR atau BPRS melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c secara periodik. (2) Periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPR dan BPRS sesuai dengan kondisi dan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing BPR dan BPRS. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan lebih cepat dari periode yang ditetapkan oleh BPR dan BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rencana tindak jika diperlukan. (5) Hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan hasil simulasi perhitungan dan rencana tindak pada hari kerja berikutnya.
BAB VB KEBIJAKAN PEMBAGIAN DIVIDEN DAN/ATAU TANTIEM
